Pembayaran Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Donasi Sekarang
Tercapai       : Rp 3.832.388
Target          : Rp 100.000.000 Berakhir Tgl  : 31 Maret 2022 Sisa Hari       : -1485 Hari
Program ta`awun fidyah merupakan program bantuan bagi Orang yang berhalangan puasa ramadhan misalnya karena menyusui ataupun hamil, dan tidak dapat membayar denda (kafarah) dengan mengganti puasa atau melakukan fidyah. Fidyah berarti memberi makan pada orang miskin“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Apabila ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Baqarah: 184)